JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Edy Mulyadi, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa mendakwa Edy terbukti menyiarkan berita bohong dan ujaran kebencian.
Kasus yang menjerat Edy Mulyadi berkaitan dengan video berisi pernyataannya yang menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat “jin buang anak”, sehingga dirinya menganggap aneh pemindahan Ibu Kota Negara.
Pernyataan Edy itu disebut Jaksa Penuntut Umum menibulkan keonaran.
Akibat perkataanya itu, Edy dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Ferdinand Marcos Jr: Jangan Nilai Saya dari Perbuatan Leluhur, tapi dari Perbuatan Saya Sendiri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.