BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Seorang pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan kuras tabungan nasabah, untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Kerugian ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin (4/04) lalu, terungkap bahwa pegawai bank BUMN bernama Arini Listiani Chalid, menggunakan dana tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman, yang dananya ia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Baca Juga: Bareskrim Polri Klaim Kantongi Identitas Bos Binomo, Seorang WNA di Luar Negeri
Rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal itu telah ia buka, kemudian dicairkan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.
Pengadilan Negeri Banjarmasin menyebut, sedikitnya ada delapan nasabah yang dana tabungannya diambil.
Pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin masih menunggu agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa, yang akan digelar pada Senin (17/04) mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.