JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah 2 tahun perjalanan mudik lebaran diperketat, tahun ini pemerintah memperbolehkan mudik dengan syarat, pemudik sudah divaksinasi dua kali atau mendapat booster.
Vaksinasi booster akan dijadikan salah satu syarat untuk melaksanakan mudik lebaran pada Mei mendatang.
Menteri Kesehatan menyebut, penerapan vaksin booster sebagai syarat mudik tahun ini telah dibahas oleh pemerintah.
Langkah ini untuk meningkatkan capaian vaksinasi khususnya dikalangan lansia.
Vaksin booster menjadi syarat untuk mudik, sebelumnya disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Jelang Musim Mudik Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penumpang Transportasi Udara, Berlaku 5 April 2022
Syarat ini dilakukan dengan catatan bila tidak terjadi lonjakan kasus menjelang lebaran mendatang.
Syarat booster seharusnya juga dibarengi dengan upaya penanggulangan penyebaran covid-19.
Upaya penanggulangan yang dimaksud yaitu penggunaan masker dan larangan berkerumun saat mudik.
Meski diperbolehkan mudik pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap menjalani protokol kesehatan secara ketat.
Kementrian Kesehatan menargetkan program vaksinasi booster di Indonesia akan rampung pada akhir 2022 mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.