PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemerintah Pusat telah mencabut aturan harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan di pasaran.
Meski HET dicabut, namun Pemerintah Kota Pontianak memastikan masyarakat masih bisa mendapat minyak goreng curah dengan harga terjangkau Rp 11.500 di pasar murah.
Baca Juga: Segera Bongkar Praktik Mafia Minyak Goreng, Mendag: Diumumkan Senin Depan
Warga juga masih diperbolehkan membeli maksimal 5 liter minyak untuk satu kepala keluarga.
Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Pontianak menyatakan, belum ada kebijakan kenaikan dari produsen.
Maka dari itu, warga diimbau tidak perlu khawatir saat mengantre di operasi pasar murah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.