Kompas TV video vod

PT KAI Menunggu Surat Edaran Resmi Soal Perjalanan Domestik Bebas Tes Antigen Sebelum Sosialisi

Kompas.tv - 8 Maret 2022, 12:04 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah membebaskan pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes usap PCR atau antigen negatif, dengan syarat pelaku perjalanan sudah mendapatkan vaksinasi dua dosis.

Namun, hingga hari ini (08/03), aturan ini belum berlaku bagi calon penumpang kereta api.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Siapkan 8 Konter VOA

Di Stasiun Senen Jakarta, calon penumpang harus menunjukkan hasil tes negatif covid-19 pada petugas sebelum memasuki peron kereta.

Peraturan ini merujuk pada surat edaran kementerian perhubungan nomor 97 tahun 2021, tentang syarat perjalanan menggunakan kereta api.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Domestik Bebas dari Syarat Tes PCR dan Antigen, Cukup Vaksinasi Covid-19 Lengkap

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia, Joni Martinus menyebut, pihaknya menunggu perubahan persyaratan, sebelum melakukan sosialisasi pada calon penumpang kereta.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x