SERANG, KOMPAS.TV - Ada saja pihak yang mengambil keuntungan di tengah langka dan mahalnya harga minyak goreng.
Di Kota Serang, Banten, polisi menangkap pasangan suami-istri (pasutri) yang diduga menimbun 9.600 liter minyak goreng.
Polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Perumahan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Di rumah itu polisi menemukan 9.600 liter minyak goreng dari berbagai merek.
Pelaku penimbunan minyak goreng merupakan pasangan suami-istri.
Selain dua pelaku penimbunan, polisi juga menangkap tiga pembeli.
Seorang saksi, Satpam Perumahan menyebut pernah melihat ada mobil pengakut minyak goreng dari rumah yang digerebek polisi.
Polisi menyebut pasangan suami-istri ini dapat terancam penjara maksimal tujuh tahun dan denda Rp 150 miliar.
Baca Juga: Ditemukan Penimbunan 9.600 Liter Minyak Goreng di Serang! Pelaku 5 Orang, Dalangnya Pasutri
Lantas, sejauh mana proses penyelidikan dugaan penimbunan 9.600 liter minyak goreng di Serang, Banten, yang dilakukan pasutri ini?
Kompas TV tanyakan langsung pada Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.