RIAU, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas mengeluarkan aturan soal pengeras suara di masjid dan mushola. Suara TOA di masjid dan mushola diatur dengan maksimal 100 desibel.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas usai menggelar pertemuan dengan tokoh agama se-provinsi Riau di Gedung Serindit Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Menteri Agama Bela Jenderal Dudung yang Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama
Yaqut jelaskan bahwa pengaturan itu dilakukan dengan tujuan membuat masyarakat harmonis dan meningkatkan manfaat daripada ketidak manfaatan. Selain itu aturan itu juga dilakukan agar tidak ada yang merasa terganggu dan agar niat penggunaan speaker sebagai sarana syiar agama tetap bisa dilakukan.
Video Editor: Laurensius Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.