JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat membenarkan informasi penahanan Brigjen Junior Tumilaar.
Brigjen Tumilaar kini tengah ditahan di instalasi tahanan militer Puspomad Di Cimanggis Depok selama proses hukum berjalan.
Dalam keterangan tertulisnya Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan Brigjen Tumilaar ditahan karena diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas.
“Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan pasal 126 dan 103 KUHPM,”tulis Letjen Chandra
Baca Juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Stafsus KSAD yang Ditahan Kini Menderita Gerd, Pernah Surati Kapolri
Brigjen Tumilaar dianggap melanggar pasal 126 dan 103 KUHP militer
Pihak puspomad juga mengklarifikasi terkait beredarnya surat dari brigjen tumilaar yang mengaku sakit lambung dan meminta dievakuasi ke RSPAD Gatot Subroto.
Danpuspomad mengatakan Brigjen Tumilar mengalami gangguan asam lambung dan telah diperiksa oleh Dokter Puspomad serta diberikan pengobatan sehingga tidak perlu dibawa ke RSPAD.
“Brigjen TNI JT sejak 2 hari lalu mengalami gangguan kesehatan (Asam Lambung) dan telah diperiksa oleh Dokter Puspomad serta diberikan pengobatan,”tulis Letjen Chandra
Video Editor: Ian Andrian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.