JAKARTA, KOMPAS.TV – Tuntutan hukuman mati dan hukuman kebiri kimia untuk Herry Wirawan mendapat perhatian banyak pihak.
Terkait hukuman kebiri kimia bukan pertama dituntut ke terdakwa di Indonesia.
Kebiri kimia pertama kali diterapkan pada Aris (20), pemuda asal Mojokerto dihukum karena terbukti memerkosa 9 anak.
Baca Juga: Simak Lagi Tanggapan Pejabat Soal Tuntutan Mati dan Kebiri Kimia Herry Wirawan
Presiden Jokowi sahkan PP n0.70/2020 tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual pada anak.
Selain Indonesia ada beberapa negara lainnya yang menerapkan hukuman kebiri kimia di antaranya Ukraina, Inggris, Amerika Serikat, Korea Selatan, Kazakhstan, Rusia hingga Polandia.
Content Creator: Fajar Fadhillah dan Yuilyana Wen
Video Editor: Ian Andrian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.