LABUHAN BATU SELATAN, KOMPAS.TV - Seorang oknum kepala sekolah di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara ditangkap kepolisian. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang santrinya dengan modus mengajak bersih-bersih di ladang miliknya.
Baca Juga: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Kandung Kabur, Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrim Dicopot
Oleh perbuatannya, tersangka dikenakan dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Video Editor Laurensius Krisna Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.