JAKARTA, KOMPAS.TV - Di masa PPKM Level 3, PT Transjakarta menerapkan pembatasan jumlah penumpang menjadi 70 persen dari kapasitas bus.
Sementara jam operasional tidak mengalami perubahan.
Selama masa PPKM Level 3, kapasitas penumpang Transjakarta yang semula 100 persen di kurangi menjadi 70 persen.
Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Bus Transjakarta Nyangkut di Trotoar, Diduga Karena Hindari Motor
Hal ini untuk mencegah terjadinya penumpukkan penumpang.
Meski dibatasi, jam operasional Transjakarta tidak berubah.
Yakni mulai pukul 5.00 hingga 21.30 WIB, dan angkutan malam hari hingga pukul 22.30 WIB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.