KOMPAS.TV - Dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporannnya, sang pelapor, Ubedilah Badrun menyebut ada indikasi tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, Ubedilah Badrun yang merupakan Dosen Universitas Negeri Jakarta melaporkan adanya dugaan korupsi kolusi dan nepotisme alias KKN terkait relasi bisnis putra presiden tersebut.
Sementara itu, relawan Jokowi Mania atau Joman menuding laporan Ubedilah spekulatif dan berorientasi politik.
Ketua Umum Relawan Joman, Immanuel Ebenezer mengancam akan melapor balik Ubeidilah jika tidak dapat membuktikan laporannya.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Penajam Paser Utara Masih Jalani Pemeriksaan
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo juga menanggapi pelaporan yang ditujukan kepada Gibran dan Kaesang.
Menurut Hadi ini adalah sebuah dinamika politik yang biasa terjadi.
Gibran Rakabuming Raka mengaku menyerahkan persoalan rekam jejak perusahaannya pada adiknya, Kaesang Pangarep.
Gibran mengakui siap diperiksa KPK jika dibutuhkan.
Komisi Anti Rasuah pun mengaku akan menindak-lanjuti pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK.
Sejauh ini, KPK masih melakukan verifikasi pemenuhan unsur korupsi atas laporan tersebut.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.