KOMPAS.TV - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaga Muhammad kembali digelar dengan agenda pembacaan pleidoi.
Dalam pembelaannya, Gaga menyebut penyebab kecelakaan juga ada unsur kelalaian dari Laura Anna.
Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa Gaga Muhammad di gelar secara terbuka dihadiri langsung terdakwa.
Dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, terdakwa Gaga Muhammad mengaku kasus kecelakaan yang terjadi bukanlah mutlak karena kesalahannya sendiri.
Baca Juga: Tolak Pleidoi Gaga Muhammad, JPU Tetap Tuntut 4,5 Tahun Penjara
Gaga menyebut, ada kelalaian yang juga dilakukan oleh mendiang Laura Anna yang tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar, serta lambatnya penanganan pihak rumah sakit.
Sidang dengan agenda putusan pengadilan akan digelar pada 19 Januari mendatang.
Sebelumnya Gaga Muhammad terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat selebgram Laura Anna lumpuh dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp 10 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.