JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca kecelakaan yang terjadi di Jalan Layang Pesing, Jakarta Barat pengendara sepeda motor masih banyak yang nekat melintasi jalur tersebut, padahal rambu larangan terpasang jelas.
Jalan ini masuk dalam kategori jalan layang non-tol dan tidak boleh dilintasi oleh kendaraan roda dua, karena rawan akan bahaya.
Seperti yang terjadi pada Jumat (7/1/2022) kemarin, sebuah mobil sedan hilang kendali hingga akhirnya berpindah jalur dan menabrak 3 sepeda motor.
Baca Juga: 5 Fakta Pemobil Jadi Tersangka di Kecelakaan Flyover Pesing Hingga 3 Pengendara Motor Terpental
Kerasnya benturan bahkan membuat 1 pengendara motor terpental jatuh dari flyover Jembatan Pesing ke jalur bus transjakarta.
Kepada polisi, sang pengemudi mengaku silau karena cahaya matahari.
Polisi pun menetapkan pengemudi mobil sebagai tersangka karena kelalaiannya.
Ancaman hukuman yang menanti adalah 5 tahun penjara.
Bagaimana dengan pengendara motor?
Meski menjadi korban, mereka ditilang karena melanggar larangan motor melintasi Flyover Pesing.
Baca Juga: Selesai! Berkas Kasus Tabrakan Nagreg Telah Dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.