KOMPAS.TV-Syarat perjalanan terbaru pemerintah. Ketentuan diatur SE Kemenhub nomor 96 tahun 2021, SE Kemenhub 95/2021, SE Kemenhub 96/2021, dan SE Kemenhub 97/2021. Transportasi udara, penumpang yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum berangkat. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua, menunjukkan surat negatif covid-19, dari hasil rapid test antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat. Aturan ini untuk penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali. Dan untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, dan sebaliknya.
Transportasi laut, penumpang wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama. Wajib menunjukan, surat negatif dari tes rapid test antigen yang sampelnya, diambil maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum berangkat. Transportasi kereta api, penumpang kereta api antarkota di wilayah pulau Jawa atau di luar wilayah pulau Jawa,wajib menunjukan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama. Wajib menunjukan, surat negatif dari rapid test antigen. Sampelnya, diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat.
Transportasi darat perjalanan jauh kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama juga wajib menunjukkan surat negatif rapid test antigen yang sampelnya, diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat. Untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan, kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan. Dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak wajib. Menunjukkan kartu vaksin, surat keterangan negatif rapid test antigen.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Sering Berubah-ubah, Jubir Kemenhub Beber Alasannya
Grafis: Agus Eko Apriyanto
Sumber : kompas tv
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.