Kompas TV video sinau

Simak Ketentuan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api, Tak Boleh Lebih dari 20 Kilogram

Kompas.tv - 6 November 2021, 10:30 WIB
Penulis : Gempita Surya

KOMPAS.TV – Setiap penumpang kereta api perlu memperhatikan barang yang dibawa masuk ke dalam gerbong. Namun, ada ketentuan yang mengatur jenis barang bawaan penumpang.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kilogram.

Hal ini disampaikan juga oleh Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop)1 Jakarta Eva Chairunisa seperti dikutip dari Kompas.com.

"Volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi)," terang Eva.

Barang bawaan yang melebihi ketentuan berat bagasi akan dikenakan sejumlah biaya yang berbeda tarif berdasarkan kelasnya, dengan rincian:

- Kelas eksekutif: Rp10.000 per kilogram.
- Kelas bisnis: Rp6.000 per kilogram.
- Kelas ekonomi: Rp2.000 per kilogram.

Baca Juga: Ini 2 Aturan Baru Buat Calon Penumpang Kereta Api Perjalanan Jauh dan Lokal

Adapun barang yang boleh dibawa masuk ke dalam gerbong kereta penumpang dapat berupa tas tangan atau tas ransel dengan ukuran maksimal 50 x 35 x 25 sentimeter.

Selain itu, penumpang juga diperbolehkan membawa sepeda yang sudah dikemas dalam keadaan komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh.

Kursi roda manual, kereta bayi, atau tongkat bantu jalan juga termasuk barang yang boleh dibawa tanpa tambahan biaya bagasi.

Penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kilogram atau 200 dm3 disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi KA.

Di sisi lain, hewan peliharaan tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kereta penumpang. Angkutan hewan dilayani melalui kereta bagasi atau layanan angkutan barang dengan ketentuan:

- Bukan hewan yang dilarang oleh pemerintah.
- Menggunakan kandang khusus hewan.
- Mempersiapkan makanan/minum untuk selama di perjalanan.

Selain itu, penumpang juga dilarang membawa barang mudah terbakar, senjata api atau senjata tajam, dan obat-obatan terlarang ke dalam gerbong.

(*)

Grafis: Agus Eko




Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x