JAKARTA, KOMPAS.TV – Pedangdut Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Berita ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi oleh Kompas.com.
"Soal itu saya benarkan dulu aja ya, ditangkap. Inisial MR, alias RR," ujar Yusri kepada Kompas.com, Minggu malam.
Baca Juga: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Positif Amphetamine
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau tes narkoba, kata Yusri, Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi dan dinyatakan positif amphethamine.
"Dia positif amphetamine," kata Yusri.
Meski demikian, Yusri enggan menjelaskan perihal penangkapan putra raja dangdut Rhoma Irama tersebut.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Ini bukanlah kali pertama Ridho berurusan dengan polisi karena penyalahgunaan narkoba.
Pada tahun 2017 lalu, Ia juga ditangkap oleh tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat dengan kasus yang sama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.