JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Indonesia melarang Warga Negara Asing untuk masuk ke Indonesia menyusul adanya virus Covid-19 varian baru yang telah terdeteksi di London.
Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi per yang disiarkan langsung melalui akun youtube Sekretariat Presiden.
Pelarangan ini berlaku selama dua minggu, yakni mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.
“Rapat kabinet terbatas pada tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, dari tanggal 1 – 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia”, ungkap Retno saat memberikan keterangan pers.
Baca Juga: [FULL] Pemerintah Larang Seluruh WNA Masuk Indonesia Per 1 Januari
Sementara itu, pemerintah menegaskan, hanya pejabat pemerintahan setingkat menteri ke atas yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Meski demikian, protokol kesehatan wajib dilakukan dengan sangat ketat.
“Pentupan sementara perjalan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat” ujar Retno.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.