PEKALONGAN, KOMPAS.TV – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyetujui instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Terkait kepala daerah yang bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan virus Corona atau COVID-19.
Baca Juga: Abai Protokol Kesehatan, Kepala Daerah Bisa Dicopot? Ini Penjelasan Kemendagri
"Setuju, setuju. Biar kepala daerah serius," kata Ganjar Pranowo kepada wartawan usai berkunjung ke kediaman Habib Luthfi bin Yahya di Kota Pekalongan, Kamis (19/11/2020).
Ganjar menyebut Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan menjadi peringatan serius bagi para kepala daerah.
Baca Juga: Wagub DKI Respons Ancaman Mendagri Copot Kepala Daerah yang Langgar Prokes
Ganjar juga menyampaikan pelaksanaan acara keagamaan di tengah pandemi Corona, wajib taat protokol kesehatan.
"Kami bersama Kapolda, Danrem, Wali Kota dan pejabat yang lain datang ke rumah Abah (Habib Luthfi) ingin bersilaturahmi. Kita akan bersama-sama kompak dalam menangani pandemi COVID-19 dan merajut kembali nilai-nilai kebangsaan," ujar Ganjar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.