JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengapresiasi tindakan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam rangka penyelidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana sampaikan hal tersebut dalam konferensi pers seusai gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejagung, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Kerugian Kebakaran Kejaksaan Agung Ditaksir Rp1 Triliun
Dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jampidum menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Agung mengapresiasi tindakan Bareskrim yang menjadikan kasus kebakaran gedung Kejagung sebagai peristiwa pidana.
Jampidum mendukung penuh tindakan upaya-upaya yang dilakukan Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus kebakaran.
Baca Juga: Selidiki Kebakaran Kejagung, Polisi Periksa 99 Saksi, 24 Kamera Pengawas dan 21 Sampel dari TKP
Ada beberapa kesimpulan yang didapat dari hasil penyelidikan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor).
Kebakaran terjadi pada hari Sabtu 22 Agustus 2020 sekitar pukul 18:15 WIB, api dapat dipadamkan pada hari Minggu 23 Agustus 2020 sekitar pukul 6:15 WIB.
Api berasal dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian kemudian menjalar ke ruangan lain di lantai atas dan bawah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.