Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memblokir ponsel black market (BM) yang beredar di Indonesia hari ini, Sabtu (18/4/2020). Aturan pemblokiran tersebut berdasarkan kesepakatan tiga kementerian, yakni Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag.
Pemblokiran dilakukan dengan pemindaian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.
Kebijakan ini diteken guna mengamankan potensi pemasukan pajak yang dapat masuk ke kas negara.
Pasalnya, berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) hingga akhir 2019, pemerintah setiap tahun diperkirakan kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun, dengan masuknya sekitar 11 juta ponsel BM.
Baca Juga: Tahun 2020, Semua Ponsel Wajib Daftarkan IMEI
Lalu bagaimana cara mengetahui apakah ponsel kita resmi atau terdaftar nomor IMEI-nya? Berikut beberapa penjelasannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com
Cara Cek IMEI
IMEI merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. Nomor IMEI ini bersifat unik untuk membedakan setiap ponsel dengan unit lainnya.
Berikut beberapa cara mengecek nomor IMEI:
Mengetahui Status IMEI
Setelah mengetahui nomor IMEI, status ponsel bisa dicek untuk mengetahui apakah ponsel tersebut telah terdaftar resmi atau belum.
Hal itu bisa dilakukan dengan memasukkan nomor IMEI ke dalam kolom di web imei.kemenperin.go.id.
Baca Juga: Berlakukan Validasi IMEI, Saatnya Ucapkan Selamat Tinggal Ponsel “Black Market”?
Masukkan nomor IMEI ke kolom isian yang tersedia untuk pengecekan. Apabila kemudian muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka ponsel didistribusikan melalui jalur resmi.
Sebaliknya, apabila setelah di cek di situs Kemenperin dan nomor IMEI belum terdaftar di situs Kemenperin, maka ponsel tersebut bisa jadi adalah ponsel BM yang masuk ke Indonesia dengan cara tidak resmi.
Namun perlu diketahui bahwa pemblokiran IMEI hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.
Artinya, pemblokiran IMEI tidak berlaku untuk ponsel BM yang telah aktif dan digunakan oleh masyarakat sebelum 18 April 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.