Kompas TV tekno internet

Ini 5 Modus Jahat Memanfaatkan Pinjaman Online, Masyarakat Harus Waspada!

Kompas.tv - 8 September 2022, 19:16 WIB
ini-5-modus-jahat-memanfaatkan-pinjaman-online-masyarakat-harus-waspada
Ilustrasi mengajukan pinjaman dengan fintech lending. (Sumber: Dok. Adakami)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu solusi terakhir bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dana secara cepat. Mudahnya peminjaman dana dengan aturan yang tak rumit membuat masyarakat lebih memilih pinjol ketimbang bank konvensional.

Namun, dengan kemudahan yang ditawarkan oleh pinjol, terdapat beberapa kekurangan terkait pinjaman dana ini. Salah satunya adalah mengeliminasi pertemuan fisik untuk memverifikasi legal atau tidaknya sebuah pinjol.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan 5 poin yang perlu masyarakat perhatikan untuk menghindari modus palsu atau modus jahat yang memanfaatkan pinjaman online.

Baca Juga: Kapolda Jateng Bongkar Modus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Modifikasi Truk, Timbun, hingga Oplos

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pengarepan juga mengimbau masyarakat untuk membiasakan diri melindungi data pribadi agar tak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

"Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan pinjaman online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering,”  jelasnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/8/2021) silam.

Berikut 5 poin modus jahat yang digunakan penipu dan memanfaatkan pinjaman online menurut Kominfo.

Phising

Modus penipuan berkedok pinjaman online berupa phising atau pengelabuan dilakukan oleh orang yang mengaku-aku dari lembaga resmi. Modus yang digunakan orang tersebut memanfaatkan telepon, surel, hingga pesan teks.

Baca Juga: Tetiba Ditransfer Dana oleh Pinjaman Online, Ini Saran OJK!

Phraming handphone

Semuel mengatakan, modus ini memanfaatkan situs palsu yang menjadi target penipu kepada para korbannya. Ketika korban mengklik situs ini, nantinya entri data akan masuk dan tersimpan dalam bentuk cache.

Sniffing

Modus ini digunakan penipu untuk meretas dan mengumpulkan informasi yang ada pada perangkat korban. Biasanya penipu memanfaatkan aplikasi ilegal dalam modus ini. 


 

Money mule

Semuel menjelaskan, modus keempat yang digunakan penipu adalah money mule. Dengan metode ini, korban akan menerima kiriman uang ke rekeningnya dari penipu. Penipu akan mengontak korban untuk menyerahkan uang tersebut ke orang lain.

Baca Juga: Waspada! Ramai Jadi Prank di TikTok, Phising Ternyata Modus Penipuan

Social engineering

Modus terakhir adalah social engineering yang memanfaatkan psikologi korban. Pelaku akan menyaru sebagai seseorang dari sebuah perusahaan resmi dan meminta korban memberikan datanya.

Semuel mengatakan, pelaku bisa mengambil kode one time password (OTP) atau password karena sudah memahami kebiasaan targetnya.

Aktivitas ini sering membuat masyarakat tidak sadar telah membagikan data-data yang seharusnya perlu dijaga.

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: