Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif BPJS Kesehatan di Juli mendatang. Kebijakan ini digugat kembali ke Mahkamah Agung (MA) oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Menurut Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, jika kenaikan tarif bpjs kembali dibatalkan MA, salah satu yang dapat dilakukan oleh BPS Kesehatan ialah kembali pada tiga regulasi yang mengatur, guna mencegah terjadinya defisit.
Pertama, mengurangi beberapa manfaat fasilitas kesehatan yang di terima oleh masyarakat. Tindakan operasi terhadap beberapa penyakit tertentu memang diperlukan namun harus dilihat kembali sampai sebatas mana tindakan yang ditanggung oleh BPJS Kesehata.
Kedua, apabila kenaikan iuran tidak menjadi pilihan, diambil opsi ketiga yaitu pemerintah melakukan subsidi dengan APBN. Antara lain adanya subsidi silang bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya rumah sakit, akan dibayarkan oleh pemerintah. Sedangkan masyarakat yang mampu dapat menggunakan biaya sendiri.
Selengkapnya, hanya di dialog Rosianna Silalahi bersama Fachmi Idris (Direktur Utama BPJS Kesehatan) dalam Talkshow ROSI episode BPJS Naik, Drama Baru Jaminan Kesehatan. Tayang 21 Mei 2020 WIB di Kompas TV Independen Tepercaya.
Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program ROSI setiap hari Kamis pukul 20.00 WIB hanya di @kompastv. Independen Tepercaya.
Dan follow akun Instagram talkshow ROSI @rosi_kompastv juga Twitter di @Rosi_KompasTV.
#RosiKompasTV #TalkshowRosi #Rosi #KompasTV #Talkshow #BPJSKesehatan #BPJS #Kesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.