KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia bersepakat dengan Pemerintah Filipina untuk mengembalikan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane.
Baca Juga: Mantan Menkumham Hamid Awaluddin: Pemulangan Ini Tidak Ada Kejanggalan | SATU MEJA
Meskipun hingga saat ini belum ada Undang-Undang yang mengatur, namun kebijakan hukum yang luar biasa ini tetap dilaksanakan demi alasan kemanusiaan.
Baca Juga: Perubahan Hukuman Mati, Mantan Menkumham: Negara Penerima Tidak Boleh Menambah Hukuman | SATU MEJA
Sejumlah pihak menuding bahwa ada politik transaksional dibalik kebijakan ini. Benarkah demikian?
Baca Juga: Pemulangan Napi Asing, Begini Tanggapan Mantan Menkumham hingga Pengamat | SATU MEJA
Thumbnail: Rafsyan
#maryjane #balinine #narkotika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.