Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Sidang perdana sengketa hasil pilpres yang digelar di MK Jumat (14/6) lalu berisikan pembacaan permohonan gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sidang sempat diwarnai perdebatan mengenai legalitas perbaikan permohonan yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandi.
Tim hukum Prabowo-Sandi menyatakan bukti yang disampaikan akan mampu menguatkan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti didalilkan dalam permohonan. Sementara tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengatakan tudingan kecurangan TSM hanyalah asumsi dan mudah dipatahkan.
Lantas, apa yang mendasari pandangan masing-masing? Bagaimana pula kedua kubu menyikapi keputusan majelis hakim yang memberikan ruang bagi perbaikan permohonan?
#DuaArah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.