Kompas TV pendidikan kampus

7 Kriteria Penerima KIP Kuliah 2025 dari Pemegang KIP hingga SKTM, Pendaftar Wajib Tahu

Kompas.tv - 13 Januari 2025, 10:23 WIB
7-kriteria-penerima-kip-kuliah-2025-dari-pemegang-kip-hingga-sktm-pendaftar-wajib-tahu
Ilustrasi. KIP Kuliah (Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 membuka kesempatan bagi calon mahasiswa D3, D4, dan S1 dari keluarga miskin/rentan miskin untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 akan dibuka bersamaan dengan SNBP, SNBT, dan jalur mandiri PTN/PTS.

Informasi lebih detail tentang besaran biaya hidup per wilayah dapat diakses melalui laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Terdapat tujuh kriteria yang menentukan kelayakan calon penerima bantuan ini.

Baca Juga: Syarat Daftar KIP Kuliah 2025, Kapan Pendaftaran Dibuka?

Berikut tujuh kriteria calon penerima KIP Kuliah 2025 sebagaimana dikutip dari persyaratan tahun lalu:

  1. Pemegang KIP Pendidikan Menengah: Mahasiswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar saat menempuh pendidikan menengah dapat mendaftar program ini.
  2. Terdaftar dalam DTKS: Mahasiswa yang keluarganya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial berhak mengajukan permohonan.
  3. Peserta Program Keluarga Harapan: Mahasiswa dari keluarga penerima PKH memenuhi syarat untuk mendaftar KIP Kuliah.
  4. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera: Mahasiswa dari keluarga yang memiliki KKS dapat mengajukan permohonan bantuan.
  5. Masuk Data PPKE Desil 3: Calon penerima yang termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data PPKE Kemenko PMK dapat mendaftar.
  6. Tinggal di Panti Sosial/Asuhan: Mahasiswa yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
  7. Kriteria Khusus dengan Bukti Pendukung: Bagi yang tidak memenuhi enam kriteria di atas, masih bisa mendaftar dengan syarat:
    • Pendapatan kotor orangtua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan
    • Pendapatan per anggota keluarga maksimal Rp750.000
    • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan

Baca Juga: KIP Kuliah untuk SNPMB 2025, Hanya Berlaku untuk Pilihan Prodi di PTN Kemdiktisaintek

Program ini mencakup beberapa komponen bantuan:

  • Pembebasan biaya UTBK-SNBT
  • Pembebasan UKT/SPP
  • Bantuan biaya hidup Rp800.000-Rp1.400.000 per semester sesuai klaster wilayah

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x