Dengan bergulirnya aturan baru yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mulai diterapkan sejak awal tahun 2024 ini, terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan disektor pinjaman online (pinjol). Diantaranya adalah dengan diturunkannya tingkat bunga pinjaman online sebesar 0.1% perhari bagi pendanaan produktif serta 0.3% perhari bagi pendaan konsumtif.
Disamping itu Otoritas Jasa Keuangan juga mengharuskan industri keuangan ini juga ikut mengawasi proses penagihan utang kepada kreditur.
Lantas apakah dengan adanya aturan baru ini cukup menguntungkan bagi nasabah? Serta mampukah pemerintah mengurangi ketergantungan masyarakat akan pinjaman online ilegal?
===============
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvnews
#kompastv #livestreaming #breakingnews
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.