JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator TAMPAK Saor Siagian bercerita pada Wartawan Senior Harian Kompas menemani Menko Polhukam Mahfud MD untuk rapat dengan Komisi III DPR mengenai transaksi mencurigakan Rp349 Triliun.
Saor Siagian menilai bahwa tidak ada ketidaksetaraan dan janggal antara Mahfud MD dan Ketua PPATK yang mewakili ekselutif dan sebagai mitra Komisi III seperti diperlakukan seperti terdakwa, saat hadir dalam rapat tersebut.
“Apa yang dilakukan oleh kawan-kawan di Komisi III ini bukan mencerminkan ketidaksetaraan, kalau Pak Mahfud bilang diperlakukan seperti bawahan, kalau saya bilang diperlakukan sebagai terdakwa,” ujar Saor Siagian.
Peristiwa ini terjadi ketika Mahfud MD rapat dengan Komisi III DPR saat menjelaskan transaksi janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Mahfud MD Diperlakukan Seperti Terdakwa oleh DPR? | Back to BDM Bersama Saor Siagian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.