KOMPASTV - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan, daerah dengan status PPKM level 1,2,3 sudah bisa melakukan kegiatan tatap muka terbatas, yaitu separuh dari kapasitas sekolah. Level 4 belum boleh tatap muka karena dianggap masih sangat membahayakan di tengah pandemi covid-19.
"Namun tidak bisa juga, ketika pengumuman level tiga maka sekolah langsung dibuka, tetap masih butuh proses persiapan terutama prasyarat protokol kesehatan," Samto, Direktur PMPK Kemendikbudristek.
Vaksinasi tenaga pendidik juga salah satu pertimbangan Kemendikbud untuk membuka kebijakan tatap. Saat ini baru sekitar 58 persen tenaga pendidik yang divaksin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.