KOMPASTV - Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan berpendapat, pernyataan maaf di atas meterai tidak menyelesaikan persoalan hukum penghinaan pada aparat negara yang menjalankan tugas. Urusan memaafkan, menjadi urusan pengadilan dalan proses persidangan.
Dessy, seorang life style blogger, khawatir. Jangan-jangan memang lebih kejam daripada mulut. Karena tidak mampu menyaring postingan tak pantas.
Ingat loh, ada unsur pidana ketika kita dianggap menghina petugas negara yang bertugas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.