Kompas TV saintek teknologi

Resmi! iPhone 16 Masuk Indonesia, Negosiasi Alot Apple dan Kemenperin soal Investasi

Kompas.tv - 27 Februari 2025, 15:54 WIB
resmi-iphone-16-masuk-indonesia-negosiasi-alot-apple-dan-kemenperin-soal-investasi
Kementerian Perindustrian menegaskan, iPhone 16 belum boleh diperjualbelikan di Indonesia lantaran belum mendapat sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). (Sumber: apple.com)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah lima bulan penantian, Apple baru-baru ini secara resmi memastikan bahwa iPhone 16 masuk Indonesia dalam waktu dekat. Bahkan, iPhone 16 versi murah alias iPhone 16e yang baru dirilis pun ikut dipastikan masuk ke Indonesia.

"Kami senang dapat memperluas investasi kami di Indonesia, dan tidak sabar untuk membawa seluruh produk inovatif Apple, termasuk rangkaian iPhone 16, serta iPhone 16e yang terbaru, kepada konsumen kami di sini," kata perwakilan Apple mengutip KompasTekno, Rabu (26/2/2025) malam.

Kabar kepastian iPhone 16 masuk Indonesia ini muncul setelah kesepakatan baru yang dibuat antara pihak Apple dan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kesepakatan Apple dengan pemerintah buat jualan iPhone 16 Pada Rabu kemarin (26/2/2025), pihak Kemenperin menyetujui rencana investasi Apple untuk periode 2025-2028 sebagai syarat mendapatkan sertifikat TKDN buat bisa jualan iPhone 16 dan produk baru lainnya di Indonesia.

Baca Juga: IPhone 16 Belum Resmi Dijual, tapi Lebih dari 12.000 Unit Sudah Aktif di Indonesia

“Kementerian Perindustrian telah menyetujui rencana investasi inovasi dari Apple untuk periode 2025-2028 dan juga telah menandatangani MoU dengan Apple untuk komitmen investasi pada periode 2023-2029,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari situs resmi Kemenperin.

Negosiasi alot

Untuk diketahui, sertifikat TKDN dibutuhkan agar perangkat telekomunikasi seperti iPhone dapat diedarkan dan diperjual-belikan di Indonesia.

  1. Untuk mendapatkannya, ada tiga skema yang bisa dipilih vendor. Skema pertama yaitu lewat jalur perangkat keras (hardware), misalnya dengan membangun manufaktur ponsel atau merakit ponsel di pabrik lokal di Indonesia.
  2. Lewat software, yang mana vendor bisa menggandeng pengembang aplikasi lokal.
  3. Kemudian,  mendukung inovasi dengan memberikan komitmen investasi dalam jumlah tertentu.

Dalam skema ketiga dengan inovasi lewat investasi itu, vendor harus mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun sekali.

Sebagai upaya mendapatkan sertifikat TKDN periode 2025-2028, Apple tetap memilih skema ketiga dengan inovasi lewat investasi.

Dalam kesepakatan baru bersama Kemenperin, Apple bersedia menjalankan skema tiga dengan memberikan investasi dalam bentuk uang tunai (hard cash) senilai 160 juta dollar AS (sekitar Rp 2,6 triliun).

"Sudah disepakati berdasarkan hitungan yang sudah diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017, bahwa Apple akan membawa hard cash (uang tunai) sebesar 160 juta dollar AS dalam konteks pemenuhan kewajiban mereka untuk Skema 3,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan tertulis di situs Kemenperin.

Selain menyepakati proposal investasi untuk TKDN periode 2025-2028, Kemenperin dan Apple juga menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk investasi tambahan periode 2023-2029.

MoU atas investasi tambahan itu diteken sebagai sanksi atas Apple karena tidak disiplin dalam menjalankan komitmen inovasi pada periode sebelumnya.

Untuk diketahui, Apple masih memiliki utang 10 juta dollar AS pada pada periode pemenuhan TKDN 2020-2023.

Utang tersebut telah dilunasi, tetapi baru dipenuhi pada Desember 2024. Lantaran terlambat, pemerintah menjatuhkan sanksi ke Apple dengan meminta investasi tambahan yang tertuang dalam MoU.

 Bangun AirTag dan R&D Center

Dalam MoU yang baru disepakati tersebut, komitmen investasi tambahan Apple bakal diwujudkan dalam beberapa format. Pertama, pembangunan pabrik AirTag di Batam lewat mitra manufaktur Apple, yakni ICT Luxshare.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x