JAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas krusial bagi setiap wajib pajak. NPWP digunakan dalam segala kewajiban dan hak terkait perpajakan di Indonesia.
Terdiri dari 15 digit angka unik, NPWP memastikan bahwa data perpajakan Anda terpisah dan tidak tercampur dengan wajib pajak lain.
Untuk memastikan bahwa NPWP Anda masih berlaku dan valid, berikut adalah beberapa metode yang bisa Anda gunakan.
Baca Juga: Jadwal Pelantikan Anggota KPPS Pemilu 2024, Ini Masa Kerja dan Tugas yang Menanti
Anda dapat melakukan pengecekan NPWP secara online melalui laman ereg.pajak.go.id dengan langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Cara Membuat Paspor Cepat 1 Hari Jadi Terbaru 2024, Biaya Nambah Rp1 Juta
Aplikasi M-Pajak, yang tersedia di PlayStore untuk pengguna Android dan AppStore untuk pengguna iOS, juga menyediakan fitur untuk cek NPWP. Caranya adalah:
Baca Juga: Hati-hati, Ini 5 Urutan Zodiak yang Paling Suka Cemburuan, Ada Cancer dan Virgo, Termasuk Zodiakmu?
Bagi Anda yang memiliki NPWP elektronik, metode berikut dapat digunakan:
Baca Juga: Apa Arti Savage dalam Bahasa Gaul? Sedang Viral di Media Sosial
Selain metode online, Anda juga bisa melakukan pengecekan NPWP secara offline dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 untuk informasi lebih lanjut.
Dengan memanfaatkan metode-metode di atas, Anda dapat dengan mudah memastikan bahwa NPWP Anda masih aktif dan valid. Menjaga keaktifan dan validitas NPWP sangat penting untuk memenuhi kewajiban dan memanfaatkan hak Anda sebagai wajib pajak di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.