Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Banyak ulama yang sepakat hukum membaca Alquran di HP atau tablet adalah mubah atau diperbolehkan.
Namun demikian juga banyak orang tahu bahwa ketika kita memegang dan membawa mushaf haruslah mempunyai wudhu, dan ketika tidak dalam keadaan memiliki wudhu, maka haram hukumnya memegang maupun membawa mushaf. Allah Berfirman:
La yamassuhu illal-mutahharun
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79).
Di tanah air kita telah mengenal mushaf yaitu suatu lembaran-lembaran terjilid yang menghimpun ayat-ayat suci Al Quran secara urut dan utuh.
Sedangkan Qiroah dalam bahasa Arab artinya membaca. Tetapi di Indonesia qiroah berarti seseorang yang membaca Al Qur'an dengan suara yang merdu serta menggunakan nada nada tertentu.
Sehingga membaca melalui mushaf akan lebih afdhal dibandingkan membacanya melalui gadget.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.