A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Kurma - Meninggal Namun Memiliki Hutang Puasa

Kompas TV religi beranda islami

Kurma - Meninggal Namun Memiliki Hutang Puasa

Kompas.tv - 5 Mei 2020, 20:27 WIB
Penulis : Agung Pribadi

Bagaimana bila ada diantara kita yang meninggal ketika memiliki hutang berpuasa?

Ada sebuah riwayat yang pernah terjadi di masa Nabi shallallahu’alaihi wasallam dimana ada seseorang mengadukan kepada Rasulullah bahwa orang tuanya memiliki harta yang ditinggalkan, namun saat mendiang masih hidup, ia memiliki nazar atau hajat untuk menunaikan haji sehingga terputus oleh kematian.

Seperti apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma bahwa ada seorang wanita dari suku Juhainah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata:

"Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji namun dia belum sempat menunaikannya hingga meninggal dunia, apakah boleh aku menghajikannya?"

Beliau menjawab: "Tunaikanlah haji untuknya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu wajib membayarkannya?

Bayarlah hutang kepada Allah karena (hutang) kepada Allah lebih patut untuk dibayar".

Sedangkan bagi mereka yang belum sempat membayar hutang puasanya ada sebuah hadits Dari Said bin Jubair yang merupakan murid Ibnu Abbas mengatakan bahwa, gurunya pernah berkata,

“Apabila ada orang sakit ketika ramadhan (kemudian dia tidak puasa), sampai dia mati, belum melunasi utang puasanya, maka dia membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin dan tidak perlu membayar qadha. Namun jika mayit memiliki utang puasa nadzar, maka walinya harus meng qadhanya."

(HR. Abu Daud 2401 dan di shahihkan Al-Albani).




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x