Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA - Virus Corona pertama kali merebak di Wuhan, China, sejak akhir 2019. Hingga akhir Januari, jumlah kasus pengidap Corona ada sekitar 5.974 kasus dan 132 orang dilaporkan meninggal dunia pada Rabu (29/01/2020) sebagaimana dilansir dari South China Morning Post.
Banyaknya pasien sempat membuat rumah sakit di Wuhan kewalahan menampung pasien. Pemerintah Cina pun mengisolasi kota Wuhan termasuk 15 kota lainnya demi antisipasi wabah ini. Virus Corona juga menyebar masif. Sejumlah negara seperti Singapura, Jepang, Taiwan, Taiwan, Korea Selatan, Malaysia, Nepal, Thailand, Hong Kong, Makau, Amerika Serikat, dan Vietnam diduga memiliki pasien suspect Corona.
Dari data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan sumber lain yang diolah, Virus Corona berawal dari penularan antar hewan seperti kelelawar, burung, monyet, ayam, sapi, hingga ular. Penularan kepada manusia diduga dimulai dari Pasar SeaFood Huanan yang menjual berbagai macam hewan tersebut. Pemerintah Cina pun telah menutup pasar Huanan.
Berbicara tentang kelelawar sebagai salah satu sumber virus Corona, Islam sejak dulu telah melarang umatnya untuk mengkonsumsi binatang ini. Diperkuat lewat sebuah hadits yang menyatakan haramnya memakan kelelawar. Pendapat yang tepat menurut ulama Hambali dan Syafi’iyah dalam masalah ini, kelelawar haram dimakan karena dilarang untuk dibunuh sebagaimana disebutkan dalam hadits :
Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata, “Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata : ‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka” (HR. Al Baihaqi dalam Al-Kubraa 9: 318 dan Ash-Shughraa 8: 293 no. 3907, dan Al-Ma’rifah hal. 456. Al Baihaqi berkata bahwa sanad hadits ini shahih)
Dalam Al Mughni (11: 66) disebutkan,
“Imam Ahmad ditanya mengenai orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula mengenai khuthof (sejenis kelelawar). Imam Ahmad menjawab, “Saya tidak tahu (mengenai hukumnya).” An Nakho’i mengatakan, “Setiap burung itu halal kecuali kelelawar.” Kelelawar diharamkan karena khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya.” Allah Ta’ala berfirman,
“Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk)” (QS. Al-A’raf : 157).
Anjuran Al-Quran untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan baik menemukan kebenarannya. Bahwa makanan dalam ajaran islam disamping harus memenuhi unsur kehalalan juga harus memenuhi unsur kesehatan dan gizi yang tinggi. Sebaliknya, segala makanan yang haram dan tidak bergizi dilarang keras untuk dikonsumsi.
Wallahu A’lam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.