Kompas TV religi beranda islami

Syarat Wajib Zakat Fitrah Lengkap dengan Bacaan Niat

Kompas.tv - 27 Maret 2025, 22:19 WIB
syarat-wajib-zakat-fitrah-lengkap-dengan-bacaan-niat
Ilustrasi pembayaran zakat. Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum fakir miskin, zakat fitrah juga berfungsi untuk membersihkan diri dari dosa dan kekhilafan selama menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan. (Sumber: Dok. Baznas)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang Hari Raya Idulfitri, zakat fitrah menjadi salah satu ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim.

Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum fakir miskin, zakat fitrah juga berfungsi untuk membersihkan diri dari dosa dan kekhilafan selama menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.

Kewajiban membayar zakat fitrah tidak berlaku untuk semua orang tanpa syarat. Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, disebutkan ada tiga syarat utama bagi seseorang yang diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Ketiganya dijelaskan secara rinci sebagai berikut:

1. Islam

Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang beragama Islam. “Zakat fitrah termasuk ibadah yang diperuntukkan bagi orang yang beragama Islam, sebagai sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa dan kelalaian yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadhan.”

2. Merdeka

Orang yang berstatus budak tidak diwajibkan membayar zakat fitrah karena berada dalam kekuasaan orang lain.

3. Mampu

Hanya mereka yang memiliki kelebihan makanan untuk diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya Idul Fitri yang wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Jika tidak memiliki kelebihan tersebut, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah, bahkan tidak dianjurkan untuk berutang demi menunaikannya.

Baca Juga: Penerimaan Zakat di Indonesia Capai Rp41 Triliun, Prabowo Sebut Bisa Hilangkan Kemiskinan Ekstrem

Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan penunaian dalam bentuk uang senilai 1 sha’ dari makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Besaran uang disesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi masing-masing individu.

Dari sisi distribusi, zakat fitrah memiliki aturan fiqih yang jelas. Surah At-Taubah ayat 60 menetapkan delapan golongan penerima zakat:

  • Fakir: orang yang hampir tidak memiliki apa-apa.
  • Miskin: memiliki harta namun tidak cukup untuk kebutuhan dasar.
  • Amil: yang bertugas mengelola zakat.
  • Mualaf: yang baru masuk Islam dan butuh dukungan.
  • Riqab: budak yang ingin merdeka.
  • Gharimin: orang berutang untuk kebutuhan hidup dasar.
  • Fisabilillah: yang berjuang di jalan Allah.
  • Ibnu Sabil: musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan taat.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Tribun News, BAZNAS

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x