JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang Hari Raya Idulfitri, zakat fitrah menjadi salah satu ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim.
Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum fakir miskin, zakat fitrah juga berfungsi untuk membersihkan diri dari dosa dan kekhilafan selama menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.
Kewajiban membayar zakat fitrah tidak berlaku untuk semua orang tanpa syarat. Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, disebutkan ada tiga syarat utama bagi seseorang yang diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Ketiganya dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
1. Islam
Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang beragama Islam. “Zakat fitrah termasuk ibadah yang diperuntukkan bagi orang yang beragama Islam, sebagai sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa dan kelalaian yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadhan.”
2. Merdeka
Orang yang berstatus budak tidak diwajibkan membayar zakat fitrah karena berada dalam kekuasaan orang lain.
3. Mampu
Hanya mereka yang memiliki kelebihan makanan untuk diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya Idul Fitri yang wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Jika tidak memiliki kelebihan tersebut, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah, bahkan tidak dianjurkan untuk berutang demi menunaikannya.
Baca Juga: Penerimaan Zakat di Indonesia Capai Rp41 Triliun, Prabowo Sebut Bisa Hilangkan Kemiskinan Ekstrem
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan penunaian dalam bentuk uang senilai 1 sha’ dari makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Besaran uang disesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi masing-masing individu.
Dari sisi distribusi, zakat fitrah memiliki aturan fiqih yang jelas. Surah At-Taubah ayat 60 menetapkan delapan golongan penerima zakat:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Tribun News, BAZNAS
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.