Kompas TV religi beranda islami

Panduan Zakat Fitrah 2025, Niat Lengkap dengan Hukum, Syarat, Rukun dan Waktu Pelaksanaannya

Kompas.tv - 11 Maret 2025, 09:54 WIB
panduan-zakat-fitrah-2025-niat-lengkap-dengan-hukum-syarat-rukun-dan-waktu-pelaksanaannya
Niat zakat fitrah (Sumber: Grid.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan yang dilakukan pada bulan Ramadan dan sebaiknya sebelum salat Idulfitri.

Melansir baznaz.go.id, zakat fitrah hukumnya wajib sesuai dengan hadist Ibnu Umar ra:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Sebagai salah satu rukun Islam, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta sekaligus menjadi pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadan.

Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah menurut para ulama yakni disarankan untuk menyegerakannya, satu atau dua hari sebelum hari lebaran.

Baca Juga: Zakat Fitrah 2025 Jabodetabek Naik, Ini Besaran dan Cara Membayarnya secara Online

Menurut sabda Rasulullah saw dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri.

 “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’, dan beliau memerintahkan zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar shalat Id.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Melansir NU Online, waktu paling utama mengeluarkan zakat fitrah memang sebelum umat Islam keluar untuk menunaikan shalat idul fitri, tepatnya sejak terbit fajar hingga jelang shalat ied. 

Jika zakat itu dikeluarkan setelah shalat ied, maka dianggap hanya sedekah biasa.    

Syarat Bayar Zakat Fitrah

Adapun syarat membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut: 

  • Beragama Islam
  • Menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal biarpun hanya sebentar
  • Mampu atau memiliki harta yang cukup untuk diri sendiri dan orang yang ditanggungnya selama Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri

Rukun Zakat Fitrah

1. Niat

Ketika menunaikan zakat, hendaknya membaca niat untuk menjadi pengingat bahwa kita berzakat semata-mata hanya untuk Allah SWT.

2 Pemberi zakat

Pemberi zakat disebut muzakki adalah orang yang berkewajiban untuk membayar zakat. 

Syarat muzakki adalah Islam, merdeka, dewasa, tidak memiliki hutang dan memiliki harta yang cukup.

3. Penerima zakat

Penerima zakat atau mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Kategori mustahik tercantum dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60 yakni:

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat, Banten, dan Yogyakarta

  • Fakir, yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
  • Miskin, yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
  • Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya.
  • Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
  • Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
  • Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
  • Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : baznas.go.id, nu.or.id




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x