JAKARTA, KOMPAS.TV - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan yang dilakukan pada bulan Ramadan dan sebaiknya sebelum salat Idulfitri.
Melansir baznaz.go.id, zakat fitrah hukumnya wajib sesuai dengan hadist Ibnu Umar ra:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Sebagai salah satu rukun Islam, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta sekaligus menjadi pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadan.
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.
Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah menurut para ulama yakni disarankan untuk menyegerakannya, satu atau dua hari sebelum hari lebaran.
Baca Juga: Zakat Fitrah 2025 Jabodetabek Naik, Ini Besaran dan Cara Membayarnya secara Online
Menurut sabda Rasulullah saw dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri.
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’, dan beliau memerintahkan zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar shalat Id.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Melansir NU Online, waktu paling utama mengeluarkan zakat fitrah memang sebelum umat Islam keluar untuk menunaikan shalat idul fitri, tepatnya sejak terbit fajar hingga jelang shalat ied.
Jika zakat itu dikeluarkan setelah shalat ied, maka dianggap hanya sedekah biasa.
Adapun syarat membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Niat
Ketika menunaikan zakat, hendaknya membaca niat untuk menjadi pengingat bahwa kita berzakat semata-mata hanya untuk Allah SWT.
2 Pemberi zakat
Pemberi zakat disebut muzakki adalah orang yang berkewajiban untuk membayar zakat.
Syarat muzakki adalah Islam, merdeka, dewasa, tidak memiliki hutang dan memiliki harta yang cukup.
3. Penerima zakat
Penerima zakat atau mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Kategori mustahik tercantum dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60 yakni:
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat, Banten, dan Yogyakarta
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : baznas.go.id, nu.or.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.