JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagaimana hukum puasa ramadan bagi orang yang lupa mandi junub atau mandi wajib setelah masuk imsak?
Seperti diketahui, mandi junub adalah cara menyucikan diri dari hadas besar agar sah menjalankan suatu ibadah dalam agama Islam.
Adapun, hadas sesuatu yang tidak suci secara maknawi atau tidak kelihatan mata. Misalnya, orang yang kentut dianggap berhadas kecil dan tidak suci secara maknawi.
Hadas dibedakan menjadi dua macam; hadas besar dan hadas kecil.
Penyebab umum hadas besar antara lain adalah melahirkan, menstruasi, keluarnya darah nifas, mimpi basah, berhubungan suami istri, atau keluar sperma.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ramadan 2024 Hari Ini di Seluruh Indonesia, Berikut Link PDF dari Muhammadiyah
Hadas besar harus disucikan dengan mandi besar atau mandi junub (janabah/wajib).
Lantas, bagaimana hukumnya apabila seseorang lupa belum mandi junub setelah masuk imsak?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menjelaskan, hukum mandi junub setelah imsak adalah makruh, yakni diperbolehkan untuk dilakukan dan ibadahnya tetap sah.
“Hukum lupa mandi junub setelah imsak itu makruh. Walaupun tetap sah, sebaiknya memang melakukan mandi junub atau mandi besar sebelum waktu subuh,” ungkap Cholil, Minggu (10/3/2024) dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.