JAKARTA, KOMPAS.TV - Puasa Ramadan 2024 tinggal menghitung hari, umat Islam yang masih memiliki utang puasa, wajib melakukan qada puasa Ramadan.
Menurut kalender Kementerian Agama (Kemenag), 1 Ramadan 1445 hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.
Sementara itu, menurut PP Muhammadiyah, awal puasa Ramadan 1445 hijriah jatuh pada Senin, 11 Maret 2024.
Qada puasa Ramadan adalah puasa yang dilakukan untuk mengganti puasa yang seharusnya dilaksanakan pada bulan Ramadan namun tidak dapat dilakukan karena uzur tertentu.
Puasa qada Ramadan hukumnya wajib dikerjakan sejumlah hari yang ditinggalkan. Ketentuan ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya sebagai berikut.
Baca Juga: 7 Amalan Malam Nisfu Syaban 2024, Bacaan Doa hingga Zikir, Berikut Keutamaannya
“Beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Dalam membayar utang puasa, bisa dilakukan kapan saja termasuk pada hari Senin dan Kamis.
Kendati demikian, meskipun dilakukan pada hari Senin-Kamis, namun niat yang dilafalkan haruslah puasa Qada.
Berikut niat bayar utang puasa Ramadan dalam bahasa Arab, latin dan artinya.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah swt.
Baca Juga: Jadwal Puasa Nisfu Syaban 2024, Ini Niat, Tata Cara dan Keutamaannya
Pada prinsipnya, Allah SWT mewajibkan berpuasa pada bulan Ramadan bagi setiap Muslim yang sudah mukalaf (balig). Bagi yang memiliki uzur dan ada kemungkinan uzurnya hilang sesudah Ramadan, maka puasa dikerjakan dengan cara qada.
Namun bagi kaum Muslimin tidak mampu berpuasa secara permanen (berlangsung lama, tanpa perubahan yang berarti), inilah berlaku hukum rukhsah yang disebut fidyah.
Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184 menjelaskan yang artinya “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
1. Orang yang sakit.
2. Orang yang sedang dalam perjalanan (Musafir)
3. Seorang wanita dalam kondisi nifas/haid.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 11 Maret 2024, Kapan Awal Puasa NU dan Pemerintah?
1. Orang yang hamil atau menyusui kemudian tidak berpuasa karena khawatir akan bayinya saja. Sedangkan jika khawatir akan dirinya sendiri atau khawatir akan dirinya dan bayinya maka cukup qada puasa yakni mengganti pada hari yang lain sebanyak hari yang ditinggalkan.
2. Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan padahal mampu melakukannya karena kelalaian sehingga sampai bertemu dengan Ramadan berikutnya.
1. Orang yang menderita sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh dalam waktu lama (menahun).
2. Berusia lanjut atau orang tua sudah lemah fisik yang tidak kuat berpuasa.
3. Perempuan yang sedang hamil dan atau menyusui apabila ketika berpuasa sangat mengkhawatirkan anak yang dikandung dan disusuinya.
Melansir laman kemenag.go.id, wajib tidaknya atau qadha puasa dilakukan secara berurutan, ada dua pendapat, yaitu:
Dengan demikian, qada puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan. Boleh secara berurutan, boleh juga secara terpisah.
Sumber : kemenag.go.id, NU Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.