JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagian masyarakat, khususnya pulau Jawa percaya bahwa menikah di bulan Muharram atau Suro itu dilarang karena memiliki efek yang buruk.
Tidak diketahui pasti, apa efek tidak baik apabila menikah di bulan Muharram, akan tetapi mitos ini sudah diyakini secara turun temurun.
Menurut catatan Serat Chentini, jika menikah di bulan Muharram maka setelah berumah tangga akan membuat pasangan memiliki banyak utang.
Hal ini karena menurut adat Jawa bulan Suro bukan merupakan bulan yang baik, oleh karena itu, selain larangan menikah, ada pula larangan tidak boleh berpergian jauh.
Di sisi lain, M\masyarakat Jawa biasanya memilih melaksanakan hajatan pernikahan pada bulan Zulhijjah karena dianggap sebagai bulan keselamatan.
Baca Juga: Ini Jadwal Puasa Asyura 10 Muharram 1445 H Sesuai Peraturan SKB 3 Menteri
Tidak heran, jika bulan Zulhijah yang bertepatan dengan 20 Juni-18 Juli 2023 banyak pasangan yang melangsungkan pernikahan.
Lantas, bagaimanakah Islam memandang larangan menikah di bulan Muharram?
Sebentar lagi, umat muslim memang akan merayakan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriah pada Rabu, 19 Juli 2023, menurut SKB 3 Menteri.
Bagi masyarakat Jawa, Muharram juga disebut sebagai Suro, yakni berasal dari kata bahasa Arab Asyura. Suro merupakan awal bulan pertama Tahu Baru Jawa.
Penetapan satu suro sebagai Tahun Baru Jawa telah dilakukan sejak zaman Sultan Agung Hanyakrakusuma atau yang dikenal sebagai Sultan Agung.
Sumber : Kompas TV, NU Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.