Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal.
Adapun, seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.
Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan yang Belum Baligh
Nishab zakat penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667 atau Rp 6.828.806 per bulan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%.
Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Tentu saja, zakat mal tidak hanya berupa zakat penghasilan saja, melainkan juga zakat emas, zakat saham, zakat perusahaan dan lainnya. Informasi selengkapnya dapat dilihat di baznaz.go.id.
Sumber : baznaz.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.