"Ketika aku melahirkannya, keluarlah cahaya-cahaya yang karena cahaya itu, negeri-negeri Syam tersinari," tutur Syaikh Syaifurrahman berdasarkan hadis Imam Ahmad.
Dikisahkn juga, semua orang bergembira. Langit dan bumi pun bersuka cita. Burung-burung tak berhenti mengeluarkan bunyi terbaiknya.
Pada hari itu, seorang yang Mulia hadir di dunia.
Adapun orang yang memberi nama Muhammad adalah sang kakek, Abdul Muthallib. Beliau memberi nama itu lantaran menghendaki cucunya kelak menjadi orang yang dipuji oleh seluruh makhluk.
Sejarah mencatat, nama beliau abadi hingga kini.
“Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak.” (HR Al-Baihaqi dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu).
Baca Juga: Rabiul Awal 1444 Hijriah Tiba, Perbanyak Amalan Maulid Nabi Berikut Ini
Lantas, bagaimana hukum maulid Nabi?
Melansir dari laman NU, dalam kitab Al-Hawi lil Fatawa, Syekh Jalaluddin al-Suyuthi pernah ditanya terkait hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dalam kitab tersebut Syekh Jalaluddin al-Suyuthi menjelaskan secara rinci hukum maulid Nabi.
"Menurut saya, hukum pelaksanaan maulid Nabi yang mana pada hari itu masyarakat berkumpul membaca Alquran, dan membaca kisah Nabi Muhammad SAW, pada permulaan perintah Nabi serta peristiwa yang terjadi saat beliau dilahirkan," terang beliau.
Lalu diterangkan, orang-orang yang melakukan Maulid Nabi mereka menikmati hidangan yang disajikan dan kembali pulang ke rumah masing-masing.
Syekh Jalaluddin al-Suyuthi juga menjelaskan, mereka yang mengamalkan maulid Nabi diberi pahala.
Pahala itu didapat karena bertujuan untuk mengagungkan Nabi Muhammad SAW serta menunjukkan kebahagiaan atas kelahiran beliau. Wallau a'lam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.