JAKARTA, KOMPAS.TV – Ada beberapa lokasi atau tempat yang dilarang untuk dijadikan sebagai tempat ibadah salat berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW.
Ustadz Isnan Ansory, Lc dalam bukunya Tempat dan Waktu Sholat (Rumah Fiqih) menjelaskan tentang beberapa lokasi dan tempat yang baiknya jangan dijadikan tempat salat.
Meski begitu, jelas Ustaz Isnan, para ulama berbeda pendapat terkait larangan tersebut.
Perbedaan pendapat tersebut mengenai, apakah larangan itu menyebabkan salatnya tidak sah? Atau larangan yang dihukumi semata makruh, namun salat tetap dinilai sah?
Di antara tempat-tempat yang dilarang tersebut sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadis.
Hadis pertama, dari Ibnu Umar RA berkata tentang tujuh tempat yang dilarang untuk digunakan salat.
“Bahwa Rasulullah SAW melarang sholat di 7 tempat, yaitu: (1) tempat sampah, (2) tempat penyembelihan hewan, (3) kuburan, (4) jalanan, (5) kamar mandi, (6) tempat unta dan (7) di atas baitulllah (HR Tirmidzi).
Baca Juga: Ratusan Warga Pekalongan Ikuti Salat Idul Adha
Selain itu, ada hadis kedua yang spesifik ada dua tempat yang dilarang untuk digunakan bagi umat muslim untuk beribadah salat.
Dua tempat itu adalah kamar mandi dan kuburan sebagaimana hadis Nabi Muhammad berikut ini.
Dari Abu Sa’id, ia berkata: Rasulllah SAW bersabda: Setiap tanah adalah masjid (boleh untuk salat) kecuali kamar mandi dan kuburan (HR. Daud).
Penjelasan tentang hadis di atas adalah, tiap tempat yang ada di permukaan bumi ni pada dasarnya diperbolehkan untuk salat.
Boleh dibuat Salat asalkan suci dan tidak mengandung najis, kecuali beberapa tempat yang dianjurkan untuk tidak dijadikan tempat salat.
Wallahu a'lam.
Baca Juga: Potret Toleransi Warga Matraman Gelar Salat Iduladha depan Gereja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.