Dalam membaca Al Quran kita mengenal ilmu tajwid.
Sebagian ulama mengatakan bahwa tajwid itu untuk memperbagus pelafalan dan memperbagus bacaan Al Qur’an kita.
Meskipun demikian ada pula sebagian orang yang menganggap wajib menerapkan kaidah tajwid secara mutlak, Mereka berdalil dengan ayat:
“dan bacalah Al Qur’an dengan tartil” (QS. Al Muzammil: 4).
Tartil di sini dimaknai dengan hukum-hukum tajwid. Sedangkan Imam Ibnul Jazari menjelaskan hakekat dari ilmu tajwid yakni
“maka tajwid itu merupakan penghias bacaan, yaitu dengan memberikan hak-hak, urutan dan tingkatan yang benar kepada setiap huruf, dan mengembalikan setiap huruf pada tempat keluarnya dan pada asalnya, dan menyesuaikan huruf-huruf tersebut pada setiap keadaannya, dan membenarkan lafadznya dan memperindah pelafalannya pada setiap konteks, menyempurnakan bentuknya. tanpa berlebihan, dan tanpa meremehkan” (An Nasyr fil Qira’at Al ‘Asyr, 1/212).
Bila demikian apakah seorang muslim diperbolehkan membaca Al Quran tanpa berpegangan pada kaidah-kaidah tajwid ini?
Wallahu’alam bis shawab
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.