Namun perlu diingat bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual daging kurban bagiannya, maupun bulu dan kulit.
Baca Juga: Mengolah Daging Kurban Jadi Sate Ternyata Tidak Disarankan, Kenapa?
Golongan kedua yang berhak menerima daging kurban adalah tetangga, teman, dan kerabat meski mereka berkecukupan.
Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Oleh karena itu, fakir miskin mendapatkan jatah 1/3 daging kurban.
Baca Juga: Sapi Jokowi Seberat 1,2 Ton Tiba di Surabaya Hingga TNI AL Berikan Hewan Kurban ke Kompas Gramedia!
Orang yang berkurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”
Demikian uraian tentang golongan yang berhak menerima daging kurban menurut Islam.
Sumber : baznas.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.