Para ahli fiqih memaknai makruh sebagai larangan terhadap suatu perbuatan tanpa adanya keharusan (ilzam) untuk ditinggalkan.
Bilamana seseorang meninggalkan perkara makruh dalam maksud mentaati perintah Allah Subhanahu wa ta'ala, maka ia mendapatkan pahala dan bagi orang yang mengerjakannya tidak mendapatkan dosa.
Sedangkan hajat adalah sebuah keadaan dimana seseorang harus melakukan sesuatu. Dan jikalau tak ia lakukan ia dapat terjatuh dalam kesulitan dan kesempitan, walau tidak sampai pada taraf membahayakan kemaslahatannya yang utama.
Sehingga tingkatan hajat ini ada dibawah kondisi darurat, dalam beberapa keadaan mendapat hukum darurat bahkan dapat menggugurkan hukum keharaman.
“Suatu yang makruh menjadi hilang karena ada hajat.”
Melansir penjelasan dari Rumaysho bahwa seperti halnya seorang yang shalat dimakruhkan untuk memakai masker atau secara umum menutup mulutnya. Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.”
(HR. Abu Daud, no. 643 dan Ibnu Majah, no. 966. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani menilai hadits ini hasan).
Oleh karena itu, hukum asal untuk para muslimah, hendaklah tidak menggunakan cadar saat shalat. Menurut kesepakatan para ulama, dilarang menutup wajah saat shalat.
Maka dari itu, menutup mulut dan hidung atau hanya mulut saja saat shalat, hukumnya adalah makruh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.