Kompas TV regional hukum

Pembelaan Istri Kombes yang Disebut Utang Rp70 Juta: Masa Sih Kita Ngutang, Enggak Ada Bukti Apa-apa

Kompas.tv - 15 Juli 2020, 16:23 WIB
pembelaan-istri-kombes-yang-disebut-utang-rp70-juta-masa-sih-kita-ngutang-enggak-ada-bukti-apa-apa
Fitriani Manurung (Kiri) dan Febi Nur Amalia (Kanan) (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

MEDAN, KOMPAS TV - Fitriani Manurung, istri polisi berpangkat komisaris besar atau Kombes Ilsarudin, angkat bicara terkait kasus utang piutang yang menimpanya hingga berujung persidangan di Medan, Sumatera Utara.

Fitriani Manurung diketahui disebut memiliki utang kepada teman arisannya bernama Febi Nur Amelia sebesar Rp 70 juta. 

Uang tersebut diduga digunakan oleh Fitriani Manurung untuk membeli tas mewah dan diberikan kepada istri petinggi di Mabes Polri.

Baca Juga: Tagih Utang ke Istri Kombes Lewat Medsos, Wanita Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Saat dikonfirmasi, Fitriani Manurung membantah tudingan tersebut. Fitriani mengaku tak punya utang dan tak begitu mengenal Febi.

Selama ini, kata Fitriani, dirinya hanya mengenal Febi karena sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

Karena itu, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan tersebut meminta Febi menunjukkan bukti-buktinya jika memang dirinya berutang. 

“Boleh dia buktikan dari mana saja. Bukti bisa dari SMS, dari WA (Whatsapp), atau dari apa. Masa sih kita ngutang Rp 70 juta, itu kan uang banyak, nggak ada bukti apa-apa. Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu,” kata Fitriani seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (15/7/2020).

Menurut Fitriani, logikanya jika memang dirinya yang mempunyai utang, tak mungkin dirinya lebih dulu melaporkan Febi.

Baca Juga: Pengakuan Pemberi Utang ke Istri Kombes: Saya Terlalu Percaya dan Ikhlas Kalau Tak Sanggup Membayar

“Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lho," ucap dia. 

Fitriani menjelaskan, dirinya melaporkan Febi lebih dulu ke polisi karena merasa nama baiknya telah dicemarkan setelah ditagih utang lewat media sosial Instagram. 

Lewat postingan Febi di Instagram pada 2019 itulah, Fitriani mengaku digunjingkan oleh warganet. Terlebih ketika itu Febi menjelaskan sebuah foto yang tampaknya adalah Fitriani Manurung saat berada di Bandar Djakarta.

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,” tulis postingan Febi.

Baca Juga: Istri Kombes Utang untuk Beli Tas Istri Petinggi Mabes Polri, Usai Pinjam Uang Pura-pura Tak Kenal

Menurut Fitriani, Febi sudah berkali-kali memposting dengan menyebut dirinya berutang di Instagram.

Bahkan postingannya disertai dengan kata-kata yang tidak baik, sehingga membuat Fitriani malu. 

“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya.

Adapun laporannya itu, lanjut Fitriani, sudah melewati proses panjang untuk membuktikan bahwa perbuatan Febi menghina dan mencemarkan nama baiknya.

Sementara itu, Febi Nur Amelia yang mengaku sebagai pemberi utang kepada Fitriani Manurung dituntut oleh jaksa selama dua tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Randi Tambunan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (14/7/2020).

Jaksa Randi Tambunan menuntut Febi dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Istri Kombes Utang untuk Beli Tas, Teman Arisannya Bilang Rp250 Juta dan Utang Beli Kue Belum Bayar

"Menuntut terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman pidana dua tahun penjara," kata Randy.

Adapun kasus ini berawal ketika Febi Nur Amelia membagikan postingan yang berisi menagih utang kepada Fitriani Manurung lewat Instagram.

Febi Nur Amelia mengunggah tulisan tersebut diduga karena kesal Fitriani Manurung tak kunjung membayar utangnya.

Febi menyebut, Fitriani Manurung telah meminjam uang kepadanya sebesar Rp70 juta pada 2016 silam.

Saat itu, kata Febi, Fitriani meminjam uang untuk membeli tas yang akan diberikan untuk istri seorang petinggi polisi di Mabes Polri.

"Saat itu saya diminta untuk mentransfer uang karena dia ingin membelikan tas untuk istri petinggi Polri di Mabes Polri," ujar Febi.

Lebih lanjut, Febi menuturkan, saat itu dia ditelepon Fitriani yang mengaku sedang berada di Plaza Indonesia dan minta ditransfer uang sebesar Rp70 juta.

"Ya, dia waktu itu meminta saya untuk transfer Rp 70 juta, dan dibilangnya butuh cepat, karena dia sudah berada di Plaza Indonesia," ujar Febi kepada Majelis hakim.

Baca Juga: Istri Kombes Polisi Diduga Utang Rp70 Juta untuk Beli Tas Bermerek Istri Petinggi Mabes Polri

Uang sebesar Rp70 juta kemudian ditransfer ke rekening suaminya yang berdinas di Mabes Polri Jakarta pada 12 Desember 2016.

Pada 2017, Febi menagih uangnya kepada Fitriani. Tapi, kata Febi, Fitriani mengaku belum bisa membayarnya. Tak lama berselang, Fitriani disebut memblokir WhatsApp dan nomor seluler Febi.

Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram. Namun Fitriani malah menjawab tidak mengenal Febi dan tidak punya utang padanya. Hingga akhirnya ditagih melalui status insta story Instagram.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x