Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemprov DKI dalam gugatan pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
Anies bersyukur bahwa gugatan tersebut dikabulkan. Hal itu, menurutnya, mencerminkan jalur hukum yang ditempuh sudah benar.
"Ya Alhamdulillah. Sudah benar berarti kita. Sudah benar, dan kita maju terus," ucap Anies di Balai Kota sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/6/2020).
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Perpres Soal Tata Ruang, Isinya Ada Pembahasan 4 Pulau Reklamasi Jakarta
Ia mengapresiasi putusan MA karena dirasa telah sesuai dengan kebijakannya untuk menghentikan reklamasi. "Dan kita apresiasi putusan MA. Dan ini sejalan dengan kebijakan kita," kata dia.
Anies berharap nasib pulau lain yang saat ini masih berproses di pengadilan bakal sama dengan Pulau H. Salah satunya adalah Pulau F yang tengah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Banding diajukan karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi Pulau F di Teluk Jakarta.
"Insya Allah nanti yang lain-lain yang sedang proses Insya Allah juga bisa dimenangkan juga," tuturnya.
Baca Juga: Reklamasi Teluk Jakarta, Ini Fakta dan Datanya!
Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi
MA sebelumnya memutuskan menerima kasasi Pemprov DKI terkait gugatan pencabutan izin reklamasi di Teluk Jakarta. Gugatan itu dilayangkan oleh pengembang Pulau H, PT Taman Harapan Indah.
Dalam perkara ini, Pemprov DKI dan PT Taman Harapan Indah sama-sama mengajukan kasasi ke MA.
Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi PT Taman Harapan Indah dan mengabulkan permohonan kasasi Pemprov DKI.
"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah), kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Anies), batal judex facti (PTUN dan PTTUN). Adili sendiri: tolak gugatan," demikian putusan MA seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Selasa (23/6/2020).
Perkara dengan nomor register 227 K/TUN/2020 itu diputuskan hakim MA pada 4 Juni 2020.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan bahwa MA memenangkan Pemprov DKI dalam perkara tersebut. Yayan berujar, PT Taman Harapan Indah masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.
"Ada upaya hukum luar biasa yang masih bisa ditempuh oleh penggugat melalui PK, apakah mereka mau tempuh upaya tersebut atau tidak, saya tidak tahu," ujar Yayan saat dihubungi Kompas.com.
Baca Juga: Ulang Tahun Jakarta, Anies Curhat soal Tantangan, Krisis, hingga Cobaan Besar DKI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.