A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

PSBB Kota Tangerang Selatan Diperpanjang Lagi Hingga 28 Juni, Ini Keempat Kalinya

Kompas TV regional berita daerah

PSBB Kota Tangerang Selatan Diperpanjang Lagi Hingga 28 Juni, Ini Keempat Kalinya

Kompas.tv - 14 Juni 2020, 22:58 WIB
psbb-kota-tangerang-selatan-diperpanjang-lagi-hingga-28-juni-ini-keempat-kalinya
Salah satu titik check point penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Tangerang Selatan (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Deni Muliya

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diperpanjang.

Baca Juga: Kota Tangerang Selatan Perpanjang PSBB Hingga 14 Juni, Setelahnya Kegiatan Persekolahan Akan Dibuka

Sejak diterapkan pertama kali pada Sabtu (18/4/2020), PSBB Tangsel sudah diperpanjang tiga kali, dan perpanjangan kali ini adalah yang keempat kalinya.

Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyatakan, PSBB jilid lima ini berlaku mulai dari Senin (15/6/2020) sampai Minggu (28/6/2020) mendatang.

"Ya PSBB diperpanjang dari hasil rapat Forkopimda kemarin, dilanjutkan sampai 14 hari ke depan sampai persiapan untuk new normal," ujar Benyamin Davnie, usai melepas sembilan peserta karantina Rumah Lawan Covid-19 yang sembuh, di Serpong, Tangsel, Minggu (14/6/2020), seperti dilansir Tribunnews.com

Menurut Benyamin, alasan utama perpanjangan PSBB karena tingkat potensi penularan atau R-naught (R0), masih tinggi.

"Karena R-naught kita masih sekitar 1,5 kita berharap di bawah 1,5," tuturnya.

Selama PSBB jilid lima ini, pengawasan dilakukan lebih dekat, seperti di masjid dan pasar.

Benyamin mengatakan, pengawasan masjid akan dibebankan kepada dewan kemakmuran masjid (DKM).

Baca Juga: Jangan Lupa, Polisi Masih Razia PSBB dan SIKM di 33 Titik di Wilayah DKI Jakarta

Sedangkan di pasar, pengelola pasar harus menyediakan pengeras suara untuk menegur kerumunan.

"Manajemen pengawasan sekarang kita mintakan keterlibatan lingkungannya. Misalkan masjid, kita serahkan pengawasan ke DKM. Untuk protokol kesehatan diterapkan di situ," kata Benyamin.

Menurutnya, pengawasan itu akan lebih efektif, terlebih ditambah personel kepolisian dan Satpol PP yang terus mengawasi lingkungan.

"Saya yakin pengawasan itu lebih efektif. Sambil Satpol PP turun, kemudian dibantu dari Polres dilakukan patroli secara periodik di tempat-tempat itu," katanya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x