Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
CIANJUR, KOMPAS.TV - Inilah A-B, seorang pemuda di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reskrim Polsek Sukaluyu, usai dijemput di rumahnya di Kecamatan Cibeber. Pelaku tidak bisa mengelak, setelah polisi memperlihatkan barang bukti dan adanya laporan dari keluarga korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membawa lari korban setelah berkenalan di media sosial Facebook dan bertukar nomor telepon dengan korban. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di rumah kontrakannya, ditempat itulah pelaku mulai merayunya hingga pelaku bisa melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak tujuh kali.
Menurut Kapolsek Sukaluyu, mengatakan, kasus ini terbongkar setelah orang tua korban, tidak pernah melihat korban ada dirumah. Keluargapun mencari
korban, saat ditemukan korban sedang bersama pelaku. Keluarga korban juga melihat ada perubahan kepribadian korban yang selalu mengurung diri didalam kamar, korban akhirnya mengaku kepada keluarga tentang perlakuan bejat pelaku. Kini pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dibawah umur
dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Kasus ini juga menjadi perhatian untuk orang tua kepada anak-anaknya, dalam menggunakan media sosial. Pengawasan dan kenyamanan dirumah menjadi kunci agar anak tidak jatuh kedalam kejahatan di media sosial.
KUNJUNGI JUGA : https://www.youtube.com/channel/UC-ky0ON5vuB41a-BIHNhMuw
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.